Recent

Review Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

BENCANA
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Bencana dapat didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban  jiwa  manusia,  kerusakan  lingkungan,   kerugian  harta  benda,  dan  dampak   psikologis. Berdasarkan  sumber  dan  penyebabnya,  bencana  dapat  dibagi  menjadi :
1. Bencana Alam Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa - peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti,  gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bersifat alamiah tanpa ada campur tngan manusia, dan lumpur lapindo bukan merupakan bencana alam.

2.  Bencana Nonalam Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa - peristiwa nonalam antara lain sepert gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencan non alam yang pernah melanda antara lain demam berdarah, flu burung, dan kini kita dilanda flu babi.

3. Bencana Sosial
  Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa - peristiwa yang diakibatkan oleh manusia   yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas kelompok, juga terorisme

Dan di Indonesia memiliki titik-titik rawan gempa/bencana  (antara lain di  daerah Aceh, Yogyakarta, Padang, Bengkulu dan  Papua), merupakan  daerah titik rawan gempa. Selain disebabkan  oleh faktor  alam atau non alam, juga oleh faktor manusia. Bencana yang disebabkan oleh faktor alam; seperti gempa   bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dan tanah longsor, Sementara yang disebabkan oleh faktor manusia adalah seperti konflik sosial antar kelompok atau

PENANGGULANAGN BENCANA
Penangulanagan bencana adalah berbagai macam upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko munculnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggapan darurat, dan reabilitas. Dan dalam penanggulangan bencana ini ada berbagai macam tujuan antara lain adalah:
  • ·      memberikan    perlindungan kepada masyarakat   dari ancaman bencana.
  • ·      mennggunakan  peraturan perundang-undangan  yang sudah ada.
  • ·  menjamin terselenggaranya penanggulangan  bencana secara terencana,  terpadu,      terkoordinasi, dan menyeluruh.
  • ·      menghargai budaya local.
  • ·      membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta.
  • ·      mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan. dan

menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antar komunitas masyarakat, dan teror. Untuk mengatasi permasalahan bencana tersebut, berbagai pihak telah terlibat dalam persoalan tersebut. Untuk mengurangi terjadnya gagal bencana  maka di lakukan berbagi macam upaya persiapan dan kesiapan seperti.
Prabencana
  1. dalam situasi tidak terjadi bencana pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana,  pilihan tindakan pengurangan risiko bencana,  dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
  2.  pengurangan risiko bencanayaitu pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana,  peningkatan komitmen terhadap pelaku.
  3. Pencegahankontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba atau berangsur dengan cara pemantauan penggunaan teknologi menjadi kode sumber ancaman atau bahaya bencana,   penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.
  4. analisis resiko bencana 
  5. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
  6. pendidikan dan pelatihan, dan
  7. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

Tanggap Darurat
  1.  pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya.
  2.  penentuan status keadaan darurat bencana.
  3. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya  pencarian.
  4. pemenuhan kebutuhan dasar yaitu  kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan.
  5. perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan (bayi, balita, dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui,  penyandang cacat, dan orang lanjut usia) berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
  6. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.

Pascabencana
  1.   rehabilitasi, melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
  2.  rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan public, dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Untuk soal yang ketiga pastinya di daerah saya masuk ke wilyah daerah rawan gempa, seperti yang telah di jelaskan di atas tadi bahwasanya Bengkulu masuk dalam titik-titik garis rawan gempa, dan di sepanjang bukit baris dan pantai Bengkulu termasuk dalam titik-titik daerah yang rawan terhadap gempa.
Dan gempa di wilayah saya akan diperkerakan akan terus berkelanjutan karena pergeseran lempeng yang terus menerus bergeser sesui jalannya sendiri, yang sebagai mana telah di jelaskan oleh professor sarwidi pada saat seminar nasinal di UTY pada hari sabtu 13 februari 2016 bahwasanya lempeng bumi di daerah Indonesia mengalami pergeseran yang lebar, sekisar 7cm pertahun. Dan di wilayah saya di Bengkulu adalah salah satu patahan pergeseran lempaeng bumi yang terus bergeser, yang terdapat pada sepanjang Bengkulu, namun untuk di daerah tempat tinggal saya sendiri getaran bencana gempa tidak begitu besar karena dari titik pusat gempa yang sering terjadi di pulai Nias ke daerah saya dalam jangka beruluh-puluh KM. gempa terbesar yang ernah saya rasakan di Bengkulu terjadi pada Th, 2004 dengan kekuatan 6.4 skalaliter dalam jangka waktu 1-3 menit terjadi sekitar pada pukul 05.00 dan gempa terbesar selanjutnya terjadi pada tahun 2007 dengan kekuatan 7.4 skalaliter terjadi pada pukul 17.50  skalaliter dalam jangka waktu 2-4 menit pada saat bulan puasa. Pada hari itu adalah awal dari gempa-gempa susulan yang masih kita rasakan sampai sekrang, dan kemungkinan besar gempa itu tetap merayap di wilayah Bengkulu, melihat pesisir dan Bengkulu adalah terdapat titik-titik garis bergesernya lempang di setiap tahunya.





 TUGA REVIEW
TEKNIK KEGEMPAAN
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007  Tentang
Penanggulangan Bencana
Dosen : Adi Setiabudi Bawono, S.T., M.T

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007


Disusun Oleh:
  WAHYU ROBANI
                                                                        5140811094
                                                                   kelas : Teknik Sipil B

PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2016





SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar