TUGA REVIEW
TEKNIK
KEGEMPAAN
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana
Dosen
: Adi Setiabudi Bawono, S.T., M.T
Disusun
Oleh:
WAHYU ROBANI
5140811094
PROGRAM
STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
TEKNOLOGI YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2016
BENCANA
Menurut
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Bencana dapat didefinisikan sebagai
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor
non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda,
dan dampak psikologis. Berdasarkan sumber
dan penyebabnya, bencana
dapat dibagi menjadi :
1. Bencana Alam Adalah bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa - peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bersifat alamiah tanpa ada campur
tngan manusia, dan lumpur lapindo bukan merupakan bencana alam.
2.
Bencana Nonalam Adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa - peristiwa nonalam antara lain sepert gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencan non alam yang
pernah melanda antara lain demam berdarah, flu burung, dan kini kita dilanda
flu babi.
3.
Bencana Sosial
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa - peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar
komunitas kelompok, juga terorisme
Dan di Indonesia memiliki titik-titik rawan gempa/bencana
(antara lain di daerah Aceh, Yogyakarta,
Padang, Bengkulu dan Papua), merupakan
daerah titik rawan gempa. Selain disebabkan oleh faktor alam
atau non alam, juga oleh faktor manusia. Bencana yang disebabkan oleh faktor
alam; seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dan
tanah longsor, Sementara yang disebabkan oleh faktor manusia adalah seperti
konflik sosial antar kelompok atau
PENANGGULANAGN
BENCANA
Penangulanagan
bencana adalah berbagai macam upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan
yang berisiko munculnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggapan
darurat, dan reabilitas. Dan dalam penanggulangan bencana ini ada berbagai
macam tujuan antara lain adalah: memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, mennggunakan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
menjamin terselenggaranya
penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, terkoordinasi, dan
menyeluruh. menghargai budaya local. membangun partisipasi dan kemitraan
publik serta swasta. mendorong semangat gotong royong,
kesetiakawanan, dan kedermawanan. dan menciptakan
perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antar komunitas masyarakat, dan teror. Untuk mengatasi
permasalahan bencana tersebut, berbagai pihak telah terlibat dalam persoalan
tersebut. Untuk mengurangi terjadnya gagal bencana maka di lakukan berbagi macam upaya persiapan
dan kesiapan seperti.
Prabencana
- a dalam situasi tidak terjadi bencana.
pengenalan
dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis
kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan
pengurangan risiko bencana, dan alokasi
tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
- b. pengurangan risiko bencana,
yaitu
pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan
bencana, pengembangan budaya sadar bencana,
peningkatan komitmen terhadap pelaku.
- c. Pencegahan
kontrol
terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba atau
berangsur dengan cara pemantauan penggunaan teknologi menjadi kode sumber
ancaman atau bahaya bencana, penataan
ruang dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penguatan ketahanan sosial
masyarakat.
- d. analisis resiko bencana
- pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
- pendidikan dan pelatihan, dan
- persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
a Tanggap
Darurat
a. pengkajian
secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya.
b. penentuan status keadaan darurat bencana.
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya pencarian.
d. pemenuhan kebutuhan dasar yaitu kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan.
b. penentuan status keadaan darurat bencana.
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya pencarian.
d. pemenuhan kebutuhan dasar yaitu kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan.
perlindungan
terhadap kelompok rentan yaitu dengan memberikan prioritas kepada kelompok
rentan (bayi, balita, dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau
menyusui, penyandang cacat, dan orang
lanjut usia) berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan,
dan psikososial.
pemulihan dengan segera prasarana dan
sarana vital, dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat
bencana.
Pascabencana
rehabilitasi,
melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan
sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial
psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan
sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi
pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan
pembangunan yang lebih baik, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang
lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan public, dan
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Untuk soal yang ketiga pastinya di daerah saya masuk ke wilyah
daerah rawan gempa, seperti yang telah di jelaskan di atas tadi bahwasanya
Bengkulu masuk dalam titik-titik garis rawan gempa, dan di sepanjang bukit
baris dan pantai Bengkulu termasuk dalam titik-titik daerah yang rawan terhadap
gempa.
Dan gempa di wilayah saya akan diperkerakan akan terus berkelanjutan
karena pergeseran lempeng yang terus menerus bergeser sesui jalannya sendiri,
yang sebagai mana telah di jelaskan oleh professor sarwidi pada saat seminar
nasinal di UTY pada hari sabtu 13 februari 2016 bahwasanya lempeng bumi di
daerah Indonesia mengalami pergeseran yang lebar, sekisar 7cm pertahun. Dan di
wilayah saya di Bengkulu adalah salah satu patahan pergeseran lempaeng bumi
yang terus bergeser, yang terdapat pada sepanjang Bengkulu, namun untuk di
daerah tempat tinggal saya sendiri getaran bencana gempa tidak begitu besar
karena dari titik pusat gempa yang sering terjadi di pulai Nias ke daerah saya
dalam jangka beruluh-puluh KM. gempa terbesar yang ernah saya rasakan di
Bengkulu terjadi pada Th, 2004 dengan kekuatan 6.4 skalaliter dalam jangka
waktu 1-3 menit terjadi sekitar pada pukul 05.00 dan gempa terbesar selanjutnya
terjadi pada tahun 2007 dengan kekuatan 7.4 skalaliter terjadi pada pukul
17.50 skalaliter dalam jangka waktu 2-4
menit pada saat bulan puasa. Pada hari itu adalah awal dari gempa-gempa susulan
yang masih kita rasakan sampai sekrang, dan kemungkinan besar gempa itu tetap
merayap di wilayah Bengkulu, melihat pesisir dan Bengkulu adalah terdapat
titik-titik garis bergesernya lempang di setiap tahunya.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Nasional_Penanggulangan_Bencana
http://www.fisikaislam.com/2015/09/review-undang-undang-nomor-24-tahun-2007-tentang-penanggulangan-bencana.html
http://p2mb.geografi.upi.edu/Tentang_Bencana.html
0 komentar:
Posting Komentar